Catatan Lapangan Pemetaan Partisipatif Program RESPIRASI Blue Forest di Desa Bontomanai 18 Oktober 2025
Oleh: Fatimah, Akhzan Nur Iman, Ramlan Jamal
HALAMANINDONESIA.COM – Pesisir tidak pernah hanya bicara tentang laut, tambak, sawah, garam, atau mangrove. Di balik setiap petak lahan ada sejarah keluarga, warisan, batas yang diingat bersama, orang yang pergi merantau, penggarap yang tetap tinggal, dan pemilik yang namanya mungkin masih disebut meski telah lama meninggal dunia.
Itulah gambaran yang muncul selama pemetaan partisipatif di Desa Bontomanai dalam Program RESPIRASI Blue Forest. Ketika masyarakat diajak membaca kembali ruang hidupnya, persoalan yang muncul bukan sekadar apa yang terdapat di suatu bidang lahan, tetapi juga siapa yang menguasainya, siapa yang menggunakannya, siapa yang mewarisinya, dan siapa yang berhak menentukan masa depannya.
Cerita warga bahwa tenurial di Bontomanai bukan urusan sertifikat semata. Ia adalah hubungan antara manusia, sejarah, keluarga, sumber penghidupan, dan ruang pesisir yang terus berubah.
Karena itu, ketika rehabilitasi pesisir hendak dilakukan, pertanyaan pertama semestinya bukan, “Di mana kita akan menanam?” Pertanyaan yang mendasar adalah: “Lahan ini milik atau dikuasai siapa, digunakan oleh siapa, dan siapa saja yang harus sepakat sebelum ruang tersebut direhabilitasi?”
Kusutnya Tenurial Pesisir
Untuk memahami persoalan tenurial Bontomanai hari ini, kita perlu mundur jauh ke belakang.
Penuturan tetua kampung, sejarah penguasaan lahan Bontomanai disebut telah terbentuk sejak masa kerajaan. Pengaruh Gowa masih tersimpan dalam ingatan masyarakat, salah satunya melalui keberadaan lahan yang dahulu dikaitkan dengan kepemilikan atau penguasaan oleh Karaeng. Dalam perjalanan berikutnya, kepemilikan berpindah antargenerasi. Banyak pemilik dan ahli waris kemudian merantau atau menetap di luar daerah. Sejarah administratif desa juga mengalami perubahan melalui pemekaran dari Mannaku menjadi Bontomanai.
Ingatan tersebut penting. Ia menunjukkan bahwa bidang-bidang tanah yang terlihat hari ini sebenarnya merupakan hasil perjalanan panjang penguasaan ruang.
Catatan mengenai sejarah Labakkang juga memperlihatkan bahwa masyarakat dari Gowa dan Galesong pernah datang membuka lahan pertanian di bagian barat Labakkang dengan persetujuan penguasa setempat. Dalam perkembangan sejarahnya, tata kelola ruang kemudian diwariskan dan berubah dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Warisan sejarah itu masih tampak kuat dalam praktik penguasaan lahan sekarang.
Ibu Sekretaris Desa, misalnya, menuturkan bahwa sejumlah sawah saat ini telah dikelola oleh anak-anaknya, sementara orang tua yang sebelumnya dikenal sebagai pemilik lahan sudah meninggal dunia.
Ketika pemilik meninggal, lahan tetap digunakan. Anak melanjutkan usaha orang tua. Secara sosial, siapa yang menguasai lahan biasanya dipahami oleh keluarga dan warga sekitar. Namun secara administratif, perubahan tersebut belum tentu langsung diikuti pembaruan dokumen kepemilikan.
Akibatnya, bisa muncul tiga lapisan penguasaan dalam satu bidang tanah nama pemilik lama, ahli waris, dan orang yang secara nyata mengelola lahan.
Sebagian besar penguasaan lahan berkembang melalui sistem warisan keluarga. Bahkan praktik pewarisan mempunyai aturan sosial tersendiri. Pola pembagian dua bagian untuk laki-laki dan satu bagian untuk perempuan. Lalu rumah orang tua dan lahannya, anak bungsu umumnya memperoleh hak karena diharapkan tinggal dan merawat orang tua. Namun ketika anak-anak merantau, rumah tersebut dapat jatuh kepada kerabat yang menetap bersama dan merawat orang tua.
Kepemilikan di Bontomanai tidak selalu dapat dibaca hanya dari nama dalam dokumen. Hubungan keluarga, sejarah penggunaan, kedekatan sosial, dan pengakuan masyarakat sama pentingnya dalam menentukan siapa yang dianggap memiliki hak atas suatu ruang.
Persoalan lain adalah ketimpangan akses terhadap lahan.
Dari data yang dihimpun, sebanyak 392 responden tercatat tidak memiliki lahan, sementara 239 responden memiliki lahan. Dengan kata lain, sekitar 62 persen responden tidak mempunyai lahan sendiri. Pada saat yang sama, banyak penguasaan tanah berlangsung berdasarkan warisan tanpa sertifikat, kesepakatan keluarga, atau status sebagai penggarap.
Kelompok yang tidak memiliki lahan bukan berarti tidak bergantung pada lahan. Sebagian tetap bekerja sebagai penggarap tambak, pekerja pertanian, nelayan, atau menggantungkan penghidupan pada lahan milik keluarga lain.
Di sinilah tenurial menjadi persoalan akses, bukan sekadar kepemilikan.
Lahan yang Terus Berubah Mengikuti Zaman
Cerita Pak Desa memperlihatkan betapa dinamisnya penggunaan lahan di Bontomanai. Pada masa lalu wilayah yang sekarang banyak digunakan untuk tambak sebagian besar merupakan sawah.
“Awalnya dulu ini sawah semua. Karena tinggi harga udang pada awal-awal reformasi, diganti semua jadi tambak udang.”
Udang sitto mulai berkembang pada akhir 1990-an. Masa itu harga udang sangat tinggi sehingga masyarakat mempunyai alasan ekonomi yang kuat untuk mengubah sawah menjadi tambak.
Ia bahkan menggambarkan tingginya nilai udang pada masa tersebut dengan perbandingan yang masih melekat dalam ingatan masyarakat:
“Dulu udang satu gram itu sama dengan harga satu gram emas.”
Sekitar 1999, udang ukuran tertentu dapat mencapai sekitar Rp150.000, sementara harga emas berada pada kisaran Rp130.000–Rp200.000 per gram.
Dorongan ekonomi itu mengubah wajah ruang desa. Sawah menjadi tambak. Tambak kemudian tidak hanya menghasilkan udang, tetapi juga bandeng.
Beliau lanjut menjelaskan bahwa bandeng dapat dipanen tiga sampai empat kali dalam setahun. Satu hektare, petambak biasanya menebar sekitar 2.000–3.000 bibit setiap siklus. Sistem budidayanya juga berkembang dari tahap pendederan, penggelondongan, hingga pembesaran.
Cerita Pak Muksin memberi lapisan lain pada perubahan tersebut. Ia mengingat masa ketika ikan mujair begitu melimpah hingga dianggap pengganggu karena ikut memakan pakan bandeng.
“Dulu itu ikan bolu dikasih makan mie, kalau sudah diberi makan, mujair ikut makan. Itulah yang habisi kita punya pakan maka dimatikanlah mujair ini”
Namun keadaan berubah.
“Sekarang ini justru ikan mujair mahal karena sudah kurang sekali.”
Dalam ingatannya, mujair yang dahulu nyaris tidak bernilai kini bahkan dapat lebih mahal dibanding bandeng.
Ini menunjukkan sesuatu yang penting bahwa nilai suatu sumber daya tidak pernah tetap. Apa yang dahulu dianggap tidak bernilai dapat menjadi komoditas mahal sekarang. Sebaliknya, komoditas yang pernah mendorong perubahan besar penggunaan lahan dapat jatuh nilainya.
Udang menjadi contoh paling jelas. Kejayaan udang akhirnya meredup karena harga turun dan penyakit mulai menyerang. Bibit yang dahulu diperoleh dari alam kemudian berganti dengan bibit hasil pembenihan dari luar daerah, seperti Takalar dan Barru, dengan kualitas yang menurut warga tidak selalu sama dengan bibit alam.
Ketika satu komoditas melemah, masyarakat mencari pilihan lain.
Tambak dapat digunakan untuk bandeng. Pada musim tertentu, sebagian lahan dapat berubah menjadi petak garam. Rumput laut juga berkembang, terutama sejak sekitar 2015 dan semakin masif sekitar 2020.
Garam Bontomanai memiliki jejaring ekonomi yang luas. Garam dari desa tidak hanya beredar di sekitar Pangkep, tetapi dikirim ke Makassar, Jeneponto, Sidrap hingga Kalimantan. Harga tertingginya menurut catatan masyarakat pernah mencapai sekitar Rp260.000 per karung.
Selanjtunya Cottonii dibudidayakan pada musim kemarau, sedangkan jenis yang oleh masyarakat dikaitkan dengan Gracilaria lebih banyak dibudidayakan pada musim hujan. Budidaya rumput laut laut berlangsung sekitar 40 hari, sedangkan sebagian pembudidaya juga bekerja sebagai nelayan atau pekerja tambak.
Semua cerita menjelaskan satu karakter utama tenurial Bontomanai satu bidang lahan dapat mempunyai banyak fungsi sepanjang sejarahnya, sawah dapat berubah menjadi tambak, tambak dapat digunakan untuk udang atau bandeng dan saat kemarau, sebagian tambak dapat menjadi petak garam.
Pada kondisi ekonomi tertentu, ruang yang sama dapat mendukung rumput laut atau kembali digunakan untuk kegiatan perikanan.
Penggunaan lahan untuk garam pun mempunyai logikanya sendiri. Dari tambak sekitar 40 are, misalnya, hanya sekitar 10 are yang digunakan sebagai meja garam. Sisanya berfungsi mengolah air melalui sistem ulir agar konsentrasi garam meningkat sebelum masuk ke meja produksi.
Artinya, apa yang dari luar tampak sebagai satu petak tambak sebenarnya menyimpan sistem produksi, pengetahuan, investasi, dan sejarah panjang. Inilah sebabnya mengapa membaca tenurial hanya melalui citra satelit atau garis bidang di atas peta tidak pernah cukup.
Dampak pada Gagalnya Rehabilitasi
Persoalan ini menjadi sangat penting ketika kita berbicara tentang rehabilitasi pesisir.
Rehabilitasi sering diperlakukan sebagai persoalan teknis. Mencari lokasi, mengukur luas, memilih jenis tanaman, menyiapkan bibit, lalu menanam.
Namun pengalaman Bontomanai menunjukkan bahwa sebelum membicarakan bibit, kita perlu memahami lapisan hak di atas lahan. Sebuah bekas tambak terlihat tidak lagi aktif dan dianggap potensial untuk rehabilitasi. Pertanyaannya, tidak aktif menurut siapa?
Mungkin pemiliknya sedang berada di luar daerah. Mungkin ahli waris belum memutuskan bagaimana lahan akan digunakan. Mungkin lahan sedang tidak digunakan karena menunggu musim garam. Mungkin penggarap tidak mempunyai modal untuk mengolahnya tahun ini. Atau mungkin secara ekologis terlihat terlantar, tetapi secara sosial masih merupakan aset keluarga yang bernilai.
Jika program rehabilitasi tidak memahami cerita di balik bidang tersebut, kesepakatan yang diperoleh dapat menjadi rapuh.
Bayangkan penggarap yang tinggal di desa telah menyetujui rehabilitasi, tetapi salah satu ahli waris yang berada di luar daerah tidak pernah dilibatkan. Beberapa tahun kemudian harga bandeng, udang, garam, atau komoditas lain meningkat. Keluarga ingin mengaktifkan kembali lahan.
Siapa yang memiliki keputusan terakhir?
Sebaliknya, bisa saja program hanya berbicara dengan seseorang yang dianggap pemilik, sementara orang yang selama puluhan tahun menggarap dan menggantungkan hidup dari lahan tersebut tidak dilibatkan.
Pada titik itu, persoalan rehabilitasi bukan lagi teknis. Ia menjadi persoalan keadilan tenurial.
Data menunjukkan bahwa lahan produktif masyarakat utamanya berkaitan dengan tambak dan pertanian. Karena itu, perubahan fungsi lahan tidak bisa dianggap sederhana.
Bagi keluarga Bontomanai, tambak bukan hanya genangan air. Di sana terdapat bandeng yang dapat dipanen beberapa kali setahun. Ada kemungkinan produksi garam ketika kemarau datang. Ada sejarah udang yang pernah begitu mahal. Ada rumput laut. Ada investasi tenaga dan biaya. Ada warisan keluarga.
Maka ketika program rehabilitasi mengubah fungsi ruang, yang sedang dinegosiasikan sebenarnya bukan hanya tanaman dan ekosistem, tetapi juga pendapatan, akses, hak, dan masa depan keluarga.
Inilah salah satu alasan mengapa rehabilitasi dapat gagal meskipun penanamannya secara teknis berhasil.
Kegagalan tidak selalu berarti bibit langsung mati. Rehabilitasi juga gagal ketika masyarakat tidak merasa memiliki. Gagal ketika kesepakatan hanya melibatkan sebagian pihak. Gagal ketika penggarap merasa kehilangan ruang hidup. Gagal ketika ahli waris kemudian menarik kembali lahan.
Dan gagal ketika kawasan yang sudah ditanami kembali dikonversi karena sejak awal tidak ada kesepakatan tenurial yang kuat.
Bibit bisa ditanam dalam sehari. Kesepakatan atas tanah membutuhkan proses yang jauh lebih panjang.
Solusi dan Jalan Keluar
Temuan Bontomanai bukan berarti rehabilitasi tidak dapat dilakukan.
Sebaliknya, desa ini memperlihatkan bahwa masyarakat mempunyai modal sosial yang kuat untuk membangun rehabilitasi yang lebih adil. Pemetaan partisipatif harus menjadi dasar, bukan formalitas. Peta rehabilitasi tidak cukup hanya menunjukkan tutupan lahan dan lokasi potensial penanaman.
Peta harus mampu menjawab Siapa yang dianggap masyarakat sebagai pemilik? Siapa yang sekarang menggarap? Bagaimana lahan diperoleh? Apakah melalui warisan, pembelian, atau garapan? Apakah pemilik tinggal di desa? Siapa ahli warisnya? Apakah ada pihak lain yang menggunakan lahan? Dan apakah semua pihak tersebut mengetahui rencana rehabilitasi?
Dengan cara itu, pemetaan partisipatif bukan sekadar menghasilkan gambar berwarna di atas kertas, tetapi menjadi proses membuka sejarah dan relasi sosial di balik setiap bidang lahan.
Bedakan pemilik, ahli waris, penggarap dan pengguna
Temuan Ibu Sekretaris Desa bahwa sebagian lahan masih dikelola anak setelah orang tuanya meninggal menjadi pengingat penting.
Satu bidang tanah dapat melibatkan beberapa pihak sekaligus. Karena itu, rehabilitasi perlu membedakan sekurangnya pemilik menurut dokumen, ahli waris, penguasa aktual, penggarap, dan pengguna sumber daya. Persetujuan dari satu pihak belum tentu mewakili semuanya. Dokumentasikan kesepakatan
Pengakuan sosial masyarakat merupakan kekuatan Bontomanai. Banyak persoalan selama ini dapat diselesaikan melalui keluarga, tokoh masyarakat, dan pemerintah desa.
Namun ketika rehabilitasi dirancang untuk puluhan tahun, kesepakatan lisan saja berisiko tidak cukup.
Generasi berganti. Pemilik meninggal. Anak merantau. Harga tanah berubah. Nilai tambak meningkat atau turun.
Karena itu, kesepakatan mengenai lokasi rehabilitasi perlu didokumentasikan bersama pemerintah desa dan pihak-pihak yang berkepentingan.
Dokumen tersebut setidaknya harus menjelaskan batas lahan, pihak yang memiliki hak, tujuan rehabilitasi, hak akses setelah rehabilitasi, kewajiban pemeliharaan, pembagian manfaat, serta mekanisme jika suatu hari terjadi perubahan penggunaan atau keberatan dari ahli waris.
Jangan menganggap “lahan tidak aktif” sebagai “lahan tidak berguna”
Cerita Pak Desa, Pak Muksin dan Ibu Sekretaris Desa menunjukkan bahwa ekonomi masyarakat bergerak mengikuti musim dan pasar.
Hari ini suatu tambak mungkin tidak digunakan. Bukan berarti tambak itu telah kehilangan fungsi. Musim berikutnya bisa digunakan kembali.
Karena itu, penentuan lokasi rehabilitasi harus memasukkan kalender pemanfaatan lahan, bukan hanya kondisi lahan saat survei dilakukan.
Rehabilitasi harus memberikan ruang bagi penghidupan.
Pada bentang pesisir seperti Bontomanai, pendekatan konservasi tidak dapat dibangun dengan menghapus manusia dari ruangnya.
Masyarakat telah beradaptasi selama beberapa generasi. Mereka mengubah sawah menjadi tambak ketika udang menjanjikan. Mereka memproduksi garam pada musim yang tepat. Mereka membudidayakan rumput laut ketika kondisi memungkinkan. Mereka hidup dari ruang yang sama yang hari ini ingin kita pulihkan.
Karena itu, rehabilitasi perlu mencari titik temu antara pemulihan ekosistem dan keberlanjutan penghidupan.
Tidak semua lahan harus diperlakukan sama. Ada ruang yang dapat direhabilitasi penuh. Ada ruang yang dapat dikelola sebagai zona penyangga. Ada lokasi yang mungkin lebih sesuai menggunakan pendekatan budidaya ramah ekosistem.
Dan ada lahan produktif yang memang perlu tetap menjadi ruang penghidupan masyarakat.
Jangan Mulai dari Bibit, Mulailah dari Hak
Pemetaan partisipatif Bontomanai membawa kita pada sebuah pelajaran penting.
Di pesisir, kita tidak pernah menanam hanya di atas lumpur. Kita menanam di atas sejarah. Di atas tanah yang pernah menjadi sawah. Di atas tambak yang pernah menghasilkan udang senilai emas. Di atas petak tempat keluarga memanen bandeng. Di atas lahan yang pada musim kemarau menghasilkan garam. Di atas warisan Karaeng, orang tua, anak dan cucu. Di atas bidang tanah yang pemiliknya mungkin sekarang tinggal jauh dari Bontomanai. Dan di atas ruang yang batas hukumnya terkadang belum tertulis jelas, tetapi sejarahnya tersimpan kuat dalam ingatan masyarakat.
Pernyataan Pak Desa tentang perubahan sawah menjadi tambak, cerita Pak Muksin mengenai perubahan nilai sumber daya, penjelasan Ibu Sekretaris Desa mengenai lahan orang tua yang kini dikelola anak, serta penuturan tetua kampung tentang sejarah penguasaan tanah sejak masa kerajaan memperlihatkan satu benang merah ruang pesisir Bontomanai tidak pernah kosong dari hak dan kepentingan.
Karena itu, rehabilitasi seharusnya tidak dimulai dari target berapa hektare yang akan ditanam? Atau berapa ribu bibit yang harus disediakan?
Pertanyaan pertama justru harus berbunyi Siapa yang mempunyai hak atas ruang ini? Siapa yang menggantungkan hidup di atasnya? Siapa yang harus duduk bersama sebelum satu bibit pun ditanam?
Temuan bahwa sekitar 62 persen responden tidak mempunyai lahan sendiri, sementara banyak penguasaan tanah berlangsung melalui warisan, garapan, dan kesepakatan keluarga, seharusnya menjadi alarm bagi setiap program rehabilitasi.
Peta sosial harus mendahului peta penanaman. Kesepakatan harus hadir sebelum bibit. Penggarap harus didengar bersama pemilik. Ahli waris perlu ditemukan sebelum keputusan dibuat.
Dan masyarakat harus ditempatkan bukan sebagai penerima program, melainkan sebagai pemegang pengetahuan dan penentu masa depan ruang hidup mereka sendiri.
Sebab keberhasilan rehabilitasi bukan ketika ribuan bibit selesai ditanam.
Keberhasilan sesungguhnya adalah ketika dua puluh tahun kemudian pohon-pohon itu masih berdiri, masyarakat masih menjaga, hak atas lahan tetap dihormati, dan ruang pesisir tetap memberi kehidupan.
Bontomanai mengajarkan satu hal yang seharusnya sederhana jika tenurial masih kusut, rehabilitasi akan selalu tumbuh di atas fondasi yang rapuh.
