Abdul Rahman, Ketua Yayasan Lingkungan (YLH) Hidup Tana Merah
HALAMANINDONESIA.COM – Aktivitas pertambangan nikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang masif dan sistemik, yang secara langsung menghantam sektor vital seperti pertanian dan perikanan, serta mengancam kesehatan dan keberlanjutan hidup masyarakat lokal.
Eksploitasi sumber daya alam ini, yang sering kali didorong oleh kepentingan profit dan dukungan kebijakan yang kurang ketat, telah meninggalkan luka menganga pada bumi Kolaka.
Kerusakan Lingkungan dan Dampak Sosial Ekonomi
1. Kerusakan Hidrologi dan Tanah
Pembukaan lahan besar-besaran di kawasan hulu sungai untuk pertambangan telah menghilangkan fungsi hutan sebagai daerah resapan air. Akibatnya, bencana hidrologi seperti banjir lumpur menjadi kejadian yang berulang dan jauh lebih parah dari tahun-tahun sebelumnya.
Banjir Lumpur dan Kerusakan Pertanian: Material tambang nikel, berupa lumpur tanah merah dan sedimen, mengalir deras ke sungai dan meluap, merendam ratusan hektare sawah produktif di desa-desa seperti Pomalaa dan Lamedai.
Endapan lumpur setinggi puluhan sentimeter ini membuat tanaman padi rusak, mati, dan mengancam gagal panen. Petani menderita kerugian ekonomi yang besar, dengan produksi gabah menurun drastis dari 7-10 ton per hektare menjadi hanya 4-5 ton per hektare. Kerugian ini diperparah dengan biaya tambahan yang harus dikeluarkan petani untuk menanggulangi dampak lumpur.
Hilangnya Sumber Air Bersih: Aliran sungai yang menjadi sumber air minum dan memasak bagi warga, seperti Sungai Hakatutobu, menjadi sangat keruh dan penuh sedimen, bahkan mengering saat musim kemarau karena kerusakan vegetasi di hulu. Kualitas air sumur bor di beberapa daerah juga dilaporkan memburuk, menyebabkan masalah kesehatan seperti gatal-gatal pada kulit warga.
2. Pencemaran Pesisir dan Ekosistem Laut
Dampak tambang tidak berhenti di daratan, melainkan meluas hingga ke ekosistem pesisir dan laut, yang merupakan sumber mata pencaharian utama bagi nelayan.
Sedimentasi Laut. Lumpur merah dari aktivitas pertambangan mengalir melalui sungai dan bermuara di laut, menyebabkan pencemaran air laut dan sedimentasi di pesisir yang membentang hingga ratusan meter. Air laut berubah warna menjadi cokelat pekat, terutama di sekitar Desa Hakatutobu dan Lasusua.
Ancaman Mata Pencaharian Nelayan: Kondisi laut yang keruh dan tercemar menyebabkan ekosistem pesisir rusak, yang secara langsung memengaruhi hasil tangkapan nelayan.
Ikan-ikan komersial, seperti ikan kerapu, menjauhi pesisir. Nelayan Bajau di Desa Hakatutobu dan Dawi-Dawi harus berlayar lebih jauh—hingga 3 mil—dengan biaya operasional yang lebih tinggi, namun hasil tangkapan tak sebanding.
Hal ini memaksa mereka untuk berutang atau bahkan beralih mata pencaharian, menandai runtuhnya ekonomi berbasis perikanan tradisional.
3. Masalah Kebijakan dan Penegakan Hukum
Dampak lingkungan yang terjadi juga disinyalir disebabkan oleh kebijakan pemerintah yang kurang teliti terhadap aspek lingkungan, meskipun industri pertambangan nikel memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang besar.
Pengawasan Lemah dan Perizinan di Kawasan Hutan: Penelitian menunjukkan adanya kegiatan produksi pertambangan di kawasan hutan dan masalah perizinan yang disinyalir kurang mengindahkan prinsip lingkungan. Pengawasan terhadap dampak lingkungan, bahkan untuk pertambangan yang legal, masih menjadi pekerjaan rumah yang besar.
Inkonsistensi Hukum: Kasus-kasus perusakan hutan untuk tambang, seperti di Oko-oko, menunjukkan perjalanan hukum yang timpang di mana hanya satu tersangka yang diseret ke meja hijau, menimbulkan pertanyaan besar tentang penegakan hukum yang adil dan konsisten.
Ironi pembangunan nikel di Kolaka adalah janji kemakmuran dan pertumbuhan ekonomi telah dibayar mahal dengan kehancuran lingkungan dan kemiskinan struktural bagi masyarakat lokal. Industri nikel yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi, justru menjadi pemicu krisis ekologis dan sosial.
Pemerintah dan perusahaan harus bertanggung jawab penuh atas kerusakan yang ditimbulkan—melalui remediasi lingkungan yang serius, ganti rugi yang adil, serta penegakan hukum yang tanpa pandang bulu.
Tanpa adanya keberpihakan yang kuat terhadap lingkungan dan rakyat, masa depan Kolaka hanya akan diwarnai oleh lumpur merah dan tangisan nelayan serta petani yang kehilangan harapan.
