BOGOR, HALAMANINDONESIA.COM — Kisah perjuangan masyarakat Pulau Langkai dan Pulau Lanjukang, Kota Makassar, mencuat dalam Simposium Nasional Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Lokal 2025. Dalam forum tersebut, Yayasan Konservasi Laut (YKL) Indonesia membagikan pengalaman panjang masyarakat lokal yang menjaga lautnya secara mandiri, meski negara belum sepenuhnya mengakui hak kelola mereka.
Direktur Eksekutif YKL Indonesia, Nirwan Dessibali, menyampaikan cerita itu dalam simposium yang berlangsung di IPB International Convention Center, Bogor, Rabu (10/12/2025). Kegiatan ini digelar oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Working Group ICCAs Indonesia (WGII) dengan tema penguatan pengakuan dan perlindungan ruang laut bagi masyarakat hukum adat dan masyarakat lokal.
Pulau Langkai dan Pulau Lanjukang memang terlihat kecil di peta Makassar. Namun bagi nelayan setempat, laut di sekeliling pulau merupakan sumber hidup utama. Selama bertahun-tahun, masyarakat mengatur wilayah perairan melalui kesepakatan bersama dan aturan lokal. Sayangnya, upaya tersebut belum memperoleh pengakuan hukum yang memadai dari negara.
“Pulau Langkai dan Pulau Lanjukang adalah pulau terdepan di wilayah administratif Kota Makassar,” ujar Nirwan. Ia menjelaskan bahwa kawasan tersebut memiliki kekayaan ekologis tinggi. “Terumbu karangnya masih terlihat jelas hingga kedalaman sepuluh meter, dengan 126 spesies karang. Ada ratusan jenis ikan karang, lamun, serta spesies dilindungi seperti penyu, hiu, dan whale shark.”
Namun kekayaan itu menghadapi ancaman serius. Nirwan menyebut rencana pengembangan pariwisata, konflik pemanfaatan ruang laut, praktik penangkapan ikan merusak, hingga potensi tambang pasir laut di Kepulauan Spermonde. Ia juga menyinggung kebutuhan pasir dalam proyek reklamasi Makassar.
“Pertanyaannya sederhana, dari mana pasir itu akan diambil? Tidak mungkin jauh dari Spermonde,” katanya.
Hak Kelola yang Hidup, Tapi Belum Diakui
Tekanan tersebut tidak membuat masyarakat Langkai dan Lanjukang pasif. Sejak 2022, nelayan setempat menerapkan sistem buka–tutup penangkapan gurita. Mereka menutup wilayah tangkap pada periode tertentu agar stok pulih, lalu membukanya kembali secara kolektif. Kesepakatan ini lahir dari inisiatif masyarakat dan diperkuat melalui pemetaan partisipatif.
Masyarakat kemudian membentuk Forum Pasibuntuluki sebagai wadah pengelolaan. “Anggotanya hampir seluruh masyarakat pulau—nelayan, kelompok perempuan, pengawas masyarakat, hingga pelaku pariwisata,” jelas Nirwan.
Meski demikian, seluruh praktik tersebut berjalan tanpa pengakuan hukum formal. “Kami belajar bahwa di laut, hak kelola masyarakat lokal nyaris tidak memiliki rumah hukum,” ujar Nirwan. Status Langkai dan Lanjukang sebagai kelurahan menutup jalur regulasi desa, sementara kewenangan pengelolaan laut berada di tingkat provinsi.
Berbagai skema dicoba. Mekanisme PKKPRL hanya mengakomodasi permukiman dan alat tangkap menetap. Skema Other Effective Area-Based Conservation Measures (OECM) juga belum berhasil karena kendala administrasi dan pengakuan kelembagaan.
“Keanekaragaman hayatinya ada, praktiknya ada, tetapi karena tidak terdokumentasi secara administratif dan wilayahnya sudah masuk pencadangan kawasan konservasi, upaya ini dianggap tidak memadai,” kata Nirwan.
YKL Indonesia kemudian mendorong integrasi wilayah kelola masyarakat ke dalam Kawasan Konservasi Daerah (KKD) Lanjukang, dengan syarat ruang kelola masyarakat diakomodasi sejak awal. “Dalam peta zonasi, ruang kelola masyarakat dimunculkan lebih dulu. Forum Pasibuntuluki juga masuk dalam kelompok kerja penyusunan KKD,” ujarnya.
Kekosongan Regulasi di Ruang Laut
Akademisi Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB, Akhmad Solihin, menilai posisi masyarakat lokal berada di wilayah abu-abu kebijakan. Ia menegaskan bahwa pengakuan masyarakat hukum adat lebih kuat secara konstitusional dibandingkan masyarakat lokal.
“Banyak regulasi hanya menyebut ‘dapat melibatkan masyarakat’. Dalam hukum, kata ‘dapat’ itu paling lemah,” ujarnya. Kondisi ini membuat masyarakat lokal sulit terlibat penuh dalam pengelolaan dan pengawasan ruang laut.
Dari sisi pemerintah, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, menegaskan komitmen negara. “Pengakuan hak bukan sekadar administrasi. Ini bentuk penghargaan negara terhadap sistem pengelolaan yang menjaga keseimbangan manusia dan alam,” katanya.
Ia menyebut payung hukum sebenarnya sudah tersedia, mulai dari Undang-Undang Pengelolaan Pesisir hingga regulasi turunan pasca UU Cipta Kerja. Namun, ia mengakui tantangan implementasi lintas sektor masih besar.
Sementara itu, Direktur Pemanfaatan Ruang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Permana Yudiarso, menegaskan bahwa negara tidak memberikan hak baru. “Negara hanya mengakui hak-hak yang sejak lama telah dijalankan masyarakat pesisir,” ujarnya.
Bagi Nirwan, inti persoalan terletak pada kepastian hak. “Masyarakat sudah menjaga lautnya, membatasi diri, dan menegakkan aturan. Tanpa pengakuan hak kelola, semua praktik baik ini sangat rapuh,” katanya.
