MAKASSAR, HALAMANINDONESIA.COM – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmennya untuk menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Hal itu disampaikan saat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Senin (19/1/2026).
Penyerahan LHP ini mencakup beberapa poin strategis, di antaranya pemeriksaan kinerja atas efektivitas manajemen aset serta kepatuhan pengelolaan operasional Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar.
Jalankan Rekomendasi sebagai Instrumen Perbaikan
Munafri Arifuddin, yang akrab disapa Appi, menyatakan bahwa hasil pemeriksaan BPK bukan sekadar rutinitas administrasi, melainkan rujukan strategis untuk membenahi sistem birokrasi.
“Kami menyadari masih ada kekurangan, terutama dalam penyajian dokumen. Namun, Pemerintah Kota Makassar siap menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK secara serius melalui rencana aksi (action plan) yang telah disusun,” ujar Appi di Ruang Auditorium Kantor BPK Perwakilan Sulsel.
Ia menambahkan, pengawasan BPK sangat penting untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan secara efektif, efisien, dan ekonomis sesuai UU Nomor 15 Tahun 2004.
Sorotan BPK: Kebocoran Air PDAM dan Optimalisasi PAD
Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, membeberkan sejumlah temuan krusial yang perlu segera dibenahi oleh pemerintah daerah. Untuk Kota Makassar, sektor PDAM dan pengelolaan aset menjadi perhatian utama.
Beberapa poin rekomendasi BPK antara lain:
-
Pengendalian Kebocoran Air: Menekan tingkat kehilangan air yang masih di atas ketentuan.
-
Manajemen Aset: Mendorong digitalisasi penataan data dan pemanfaatan aset daerah agar lebih optimal.
-
Optimalisasi PAD: Memperbaiki pendataan objek pajak PBB-P2 dan retribusi layanan kebersihan yang dinilai belum maksimal.
“BPK ingin laporan ini memberikan manfaat nyata (value added). Kami merekomendasikan direksi PDAM dan kepala daerah untuk segera menyusun regulasi turunan dan memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah agar tidak terjadi potensi kerugian daerah,” tegas Winner Franky.
Fungsi Pengawasan DPRD
Selain kepada eksekutif, LHP ini juga diharapkan menjadi instrumen bagi DPRD Kota Makassar dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Munafri berharap sinergi antara temuan BPK dan pengawasan legislatif dapat menciptakan pemerintahan yang akuntabel. “Hasil ini juga menjadi informasi penting bagi masyarakat mengenai bagaimana keuangan daerah dikelola secara bertanggung jawab,” tutupnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh para kepala daerah se-Sulawesi Selatan, perwakilan instansi teknis, serta jajaran pejabat BPK RI Perwakilan Sulsel.
