BPOM Gagalkan Peredaran Kosmetik Ilegal Rp1,866 Triliun

JAKARTA, HALAMANINDONESIA.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil mengungkap temuan kosmetik ilegal dan berbahaya senilai total Rp1,866 triliun melalui intensifikasi pengawasan menjelang akhir tahun 2025. Jumlah ini merupakan potensi kerugian terbesar yang berhasil dicegah, didominasi oleh aktivitas ilegal di ruang digital.

Kepala BPOM, Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D., dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/12/2025), menegaskan bahwa pengawasan ketat mutlak diperlukan seiring dengan lonjakan konsumsi masyarakat menjelang akhir tahun, yang memproyeksikan nilai pasar kosmetik nasional mencapai USD 2,09 miliar pada 2025.

Ratusan Ribu Produk Ilegal Ditemukan di Lapangan

Dalam pengawasan offline yang digelar pada 10–21 November 2025, BPOM menemukan 408.054 pieces kosmetik ilegal senilai lebih dari Rp26,2 miliar. Pelanggaran didominasi oleh produk tanpa izin edar (TIE) dan mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan hidrokinon.

  • Dari 984 sarana yang diperiksa di seluruh Indonesia, 470 sarana (47,8%) dinyatakan melanggar ketentuan.

  • BPOM juga berkolaborasi dengan Bea Cukai menangani 26 kasus impor ilegal, senilai Rp1,7 miliar.

Prof. Taruna menyebut aktivitas ilegal di ranah digital menunjukkan peningkatan signifikan. Patroli siber BPOM menemukan 5.313 tautan yang melanggar ketentuan, hampir dua kali lipat dari tahun sebelumnya.

Pelanggaran terdiri dari kosmetik tanpa izin edar (76,8%) dan kosmetik mengandung bahan berbahaya (23,2%).

Nilai potensi kerugian yang berhasil dicegah dari penertiban tautan ilegal ini mencapai Rp1,84 triliun, menunjukkan masifnya peredaran kosmetik ilegal secara online.

Selain penindakan produk ilegal dan berbahaya, BPOM juga menertibkan 13 produk kosmetik pria yang mempromosikan klaim yang melanggar norma kesusilaan, seperti klaim “meningkatkan kualitas sperma” dan “menjaga tegang tahan lama.”

Seluruh produk tersebut telah dicabut izin edarnya, diperintahkan untuk ditarik, dimusnahkan, dan seluruh promosinya dihentikan.

Kepala BPOM menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk melindungi kesehatan publik. Ia mendorong masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu menerapkan prinsip Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli produk.

banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *