Bermanfaat, Nelayan di Kota Makassar Kembali Tutup Sementara Lokasi Tangkap Gurita

MAKASSAR,  SUARASULSEL.COM  – Nelayan Pulau Langkai dan Lanjukang, Kota Makassar kembali melakukan penutupan sementara lokasi penangkapan gurita selama 3 bulan dimulai 16 September sampai 17 Desember 2023.

Kesepakatan bersama nelayan dan berbagai pihak ini merupakan yang keempat kalinya. Penutupan sementara secara resmi dimulai dengan pemasangan penanda berupa pelampung dengan bendera serta papan informasi terkait penutupan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Selatan Muhammad Ilyas, Sabtu (16/9/2023).

“Kami sangat apresiasi dan mendukung kegiatan ini untuk menjaga keberlanjutan perikanan. Ini perlu dicontoh untuk wilayah lain,” ujar Muhammad Ilyas.

Tokoh masyarakat Pulau Lanjukang, Jala menyampaikan, penutupan kembali dilakukan karena sudah terbukti memberikan manfaat ekonomi dan kelestarian ekosistem.

“Kami kembali bersepakat untuk menutup karena sebelumnya hasilnya sangat baik. Wilayah yang ditutup sekarang sekitar 30 hektar di perairan taka biring batu Pulau Lanjukang,” kata Jala.

Menurut Jala, pada saat pembukaan lokasi buka tutup yang ketiga, hasil tangkapan nelayan gurita meningkat dan ukurannya besar. Selama sepekan, rata-rata penjualan gurita satu orang nelayan dalam sehari mencapai 300 sampai 500 ribu.

“Bukan hanya meningkat pendapatan, tapi terumbu karang juga semakin baik, semakin banyak penyu di laut dan datang bertelur di pulau,” ujar Jala.

Sementara Erwin, salah satu nelayan Pulau Langkai, menyampaikan seluruh kegiatan penangkapan dilarang pada area buka tutup selama 3 bulan, kecuali pemancing dengan kapal yang terus bergerak.

“Kami berharap pada penutupan yang keempat ini hasilnya lebih baik lagi. Nelayan-nelayan dari luar tidak lagi menangkap di lokasi yang ditutup karena kami sudah sosialisasi ke beberapa pulau,” harap Erwin.

Erwin menjelaskan, nelayan Pulau Langkai dan Lanjukang bersepakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan. Telah disepakati mekanisme pemberian sanksi jika ditemukan nelayan yang melanggar.

“Apabila ada yang melanggar, maka akan diberikan teguran dan pemahaman terkait maksud melakukan penutupan sementara. Jika mengulangi perbuatan tersebut, akan diberi sanksi berupa hasil tangkapannya akan disita kemudian disumbangkan untuk kepentingan masyarakat umum dan akan dilaporkan pada pihak berwajib,” jelas Erwin.

Penandatanganan kesepakatan bersama untuk penutupan sementara lokasi buka tutup gurita

Buka tutup kawasan untuk perikanan kecil gurita ini adalah bagian dari program penguatan ekonomi dan konservasi gurita berbasis masyarakat (Proteksi Gama) yang dilaksanakan oleh Yayasan Konservasi Laut (YKL) Indonesia atas dukungan Critical Ecosystem Partnership Fund (CEPF) dan Burung Indonesia.

Program Manager YKL Indonesia Alief Fachrul Raazy menyampaikan, wilayah yang ditutup sementara hanya sebagian kecil dari area tangkapan. Sehingga nelayan tetap bisa melakukan penangkapan gurita ataupun jenis lainnya diluar area penutupan.

“Dari hasil pemetaan partisipatif bersama masyarakat, diketahui ada 23 titik wilayah tangkapan gurita. Yang dilakukan penutupan hanya 1 titik,” jelas Alief

Turut hadir Kepala Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Sulsel Muhammad Jufri, perwakilan BPSPL Makassar, Ditpol Air Polda Sulsel, CDK Mamminasata, Dinas Perikanan Kota Makassar, Lurah Barrang Caddi, Penyuluh Perikanan, Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Para pihak bersama dengan masyarakat menandatangani kesepakatan bersama penutupan sementara.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *