BPOM Bongkar Praktik Ilegal Stemcell Dokter Hewan Senilai Rp230 Miliar

HALAMANINDONESIA.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik ilegal terapi sel punca (stem cell) di Magelang, Jawa Tengah.

Penindakan yang dilakukan pada 25 Juli 2025 ini mengamankan produk biologi berupa sekretom turunan sel punca ilegal dengan nilai ekonomi sekitar Rp230 miliar.

Modus Operandi

Praktik ilegal ini dijalankan di sebuah tempat yang dikamuflasekan sebagai “Praktik Dokter Hewan”. Pelaku utamanya, YHF (56 tahun), yang merupakan seorang dokter hewan dan pengajar di sebuah universitas, diduga melayani pasien manusia.

YHF menyuntikkan produk sekretom secara intra muscular pada pasien di bagian bokong atau lengan. Selain melayani pasien yang datang langsung ke Magelang, termasuk dari luar Jawa dan luar negeri, produk ilegal ini juga didistribusikan ke berbagai wilayah di Pulau Jawa.

Status Hukum dan Barang Bukti

Berdasarkan hasil penyelidikan, YHF telah ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti yang diamankan di gudang BBPOM Yogyakarta meliputi:

  • Tabung eppendorf berisi sekretom siap suntik.
  • 23 botol cairan sekretom masing-masing berkapasitas 5 liter.
  • Peralatan suntik dan termos pendingin berlabel nama pasien.
  • Produk krim yang dicampur sekretom untuk pengobatan luka.

Ancaman Sanksi dan Komitmen BPOM

Atas perbuatannya, YHF diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar karena memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi biologi tanpa standar keamanan, mutu, dan khasiat.

Selain itu, denda hingga Rp200 juta juga bisa dikenakan bagi pelaku yang melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan.

Kepala BPOM RI, Prof. Dr. Taruna Ikrar, menegaskan komitmen lembaganya untuk memastikan produk biologi yang beredar aman dan bermanfaat.

“Jika dilakukan secara ilegal, terapi berbasis produk biologi justru dapat membahayakan nyawa pasien,” ujarnya.

Senada dengan itu, Deputi Bidang Penindakan BPOM, Irjen. Pol. Tubagus Ade Hidayat, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor.

“Penindakan di Magelang membuktikan tidak ada ruang bagi praktik ilegal yang mengatasnamakan ilmu pengetahuan tetapi menipu masyarakat,” katanya.

banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *