KOLAKA, HALAMANINDONESIA.COM – Yayasan Lingkungan Hidup (YLH) Tana Merah menyoroti banyaknya lumpur akibat aktivitas kendaraan tambang merusak jalanan Kecamatan Pomalaa dan Baula, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Lumpur berwarna merah yang berasal dari mobil pengangkut material tambang roda enam dan empat. Seperti truk, bis dan kendaraan operasional lain. Kendaraan yang keluar dari lokasi tambang tanpa dibersihkan tersebut dikhawatirkan mengganggu kebersihan, kenyamanan dan kesehatan masyarakat.
Ketua YLH Tana Merah, Abdul Rahman mengatakan, kendaraan operasional yang keluar dari lokasi pertambangan seharusnya dibersihkan dulu. Pihak perusahaan tidak bertanggung jawab dalam memastikan kendaraan mereka bersih sebelum memasuki area pemukiman dan kota.
“Kami melihat banyak truk pengangkut dan kendaraan operasional lain yang keluar dari lokasi pertambangan langsung masuk ke jalan raya tanpa melalui proses pencucian. Akibatnya, lumpur tebal menempel di ban dan badan kendaraan, lalu tercecer di sepanjang jalan, terutama saat musim hujan,” ujar Abdul Rahman, Jumat, 31 Oktober 2025.
Dampak Terhadap Lingkungan dan Warga
Menurut Ketua YLH Tana Merah, Abdul Rahman, lumpur yang menutupi jalanan tidak hanya merusak estetika dan menyebabkan kotor, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah kesehatan, terutama saat lumpur mengering dan menjadi debu.
- Polusi Udara : Lumpur kering yang menjadi debu dapat mengancam kualitas udara, meningkatkan risiko gangguan pernapasan bagi warga.
- Kecelakaan Lalu Lintas: Kondisi jalan yang licin akibat lumpur saat basah juga meningkatkan potensi kecelakaan.
- Kerusakan Infrastruktur: Ceceran lumpur yang mengendap di saluran air berpotensi menyebabkan sumbatan dan memperparah risiko banjir di musim hujan.
YLH Tana Merah mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka, melalui instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan untuk segera mengambil tindakan tegas. Mereka meminta agar regulasi terkait standar operasional prosedur (SOP) pengangkutan material tambang benar-benar ditegakkan.
Mendesak Perusahaan Bertanggung Jawab
Abdul Rahman menekankan perlunya tanggung jawab penuh dari pihak perusahaan tambang untuk menyediakan fasilitas pencucian kendaraan yang memadai di area keluar tambang.
“Perusahaan harus patuh pada aturan lingkungan. Ini bukan hanya soal bisnis, tetapi juga soal hak warga untuk mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat. Kami berharap ada sanksi yang jelas bagi perusahaan yang melanggar,” tambahnya. (*)

