MAKASSAR, HALAMANINDONESIA.COM – Universitas Negeri Makassar (UNM) tengah diterpa isu miring yang menyita perhatian publik. Rektor UNM, Prof. Karta Jayadi, dituding melakukan pelecehan seksual oleh seorang dosen perempuan. Namun, seiring mencuatnya kasus ini, publik mulai menyoroti sejumlah kejanggalan, terutama terkait lini masa pelaporan dan motif di baliknya.
Tudingan tersebut didasarkan pada percakapan pesan singkat (chat) yang diklaim terjadi pada tahun 2022. Anehnya, laporan hukum baru dilayangkan pada tahun 2025, tepat setelah pelapor diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Pusat Pengabdian Masyarakat dan Inovasi LPPM UNM.
Analisis Hukum: Antara Fakta dan Momentum
Praktisi sekaligus pengamat hukum terkemuka, Dr. Yusuf Gunco, SH., MH., yang akrab disapa Yugo, memberikan pandangan kritis terhadap polemik ini. Menurutnya, kasus ini perlu dicermati secara mendalam agar tidak menjadi preseden buruk bagi kepastian hukum di lingkungan akademisi.
“Tuduhan yang berakibat pada konsekuensi hukum harus didasarkan pada prinsip dan asas hukum yang berlaku. Sebuah tuduhan harus mampu meyakinkan dengan bukti yang cukup. Namun sejauh ini, publik belum melihat bukti-bukti yang mampu memvalidasi dugaan tersebut secara kuat,” ujar Dr. Yusuf Gunco kepada media.
Yugo juga menyoroti timing atau momentum pelaporan yang sangat kontras. “Sangat aneh jika peristiwa yang diklaim terjadi tahun 2022 baru dilaporkan tahun 2025, dan itu terjadi persis setelah pelapor kehilangan jabatan. Secara psikologi hukum, ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai motif pelaporan,” tambahnya.
Profil Prof Karta Jayadi: Intelektual yang Merakyat
Bagi Dr. Yusuf Gunco, sosok Prof. Karta Jayadi adalah figur yang memiliki integritas tinggi. Ia mengaku sulit mempercayai tuduhan tersebut mengingat rekam jejak sang Rektor yang dikenal santun dan terbuka kepada siapa saja.
“Beliau bukan hanya tokoh intelektual cerdas dengan segudang karya, tetapi juga pribadi yang teguh pada pendirian. Prof. Karta itu individu yang humble dan merakyat. Beliau sering berdiskusi santai di warung kopi bersama koleganya tanpa sekat. Karakter seperti ini sangat jauh dari apa yang dituduhkan,” tegas Yugo.
Ia menilai, tuduhan kekerasan seksual yang dialamatkan kepada Prof. Karta Jayadi diduga kuat sarat akan kepentingan tertentu. Terlebih, saat ini Prof. Karta tengah berada dalam posisi puncak karier dan reputasi yang gemilang sebagai nahkoda utama di UNM.
Dampak Terhadap Stabilitas Dunia Pendidikan
Lebih dari sekadar persoalan pribadi, Yugo mengkhawatirkan dampak luas dari narasi yang dianggapnya sebagai fitnah ini. Menurutnya, serangan terhadap simbol kepemimpinan di kampus dapat mengganggu stabilitas pendidikan.
“Tuduhan ini bukan hanya berpotensi mencoreng karier individu, tetapi juga mengganggu stabilitas dan akselerasi pengembangan dunia pendidikan, khususnya di internal UNM. Fokus kampus yang seharusnya pada inovasi dan prestasi bisa teralihkan oleh kegaduhan yang tidak berdasar,” paparnya.
Mendorong Penegakan Hukum Objektif
Sebagai pengamat hukum, Dr. Yusuf Gunco memberikan dukungan penuh agar proses ini diselesaikan secara objektif dan transparan. Ia meminta aparat penegak hukum untuk bersikap tegas jika bukti-bukti yang diajukan tidak memadai.
“Jika memang bukti tidak dianggap mencukupi, maka secara prinsip hukum perkaranya harus segera dihentikan (SP3). Ini penting demi menjamin hak dan kepastian hukum kepada Prof. Karta Jayadi agar nama baiknya pulih,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Universitas Negeri Makassar tetap fokus pada agenda akademik dan menyerahkan segala proses hukum kepada mekanisme yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.


