MAKASSAR, HALAMANINDONESIA.COM – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Diktisaintek) diminta bersikap cermat, objektif, serta patuh terhadap putusan hukum dalam menyikapi kasus yang sempat menyeret nama Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Dr H Karta Jayadi, M.Sn.
Permintaan tersebut menguat menyusul terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dengan Nomor: B/962/Res.2.6/2025/Ditreskrimsus. Dalam dokumen resmi itu, aparat penegak hukum menyimpulkan bahwa dugaan tindak pidana pelecehan yang dilaporkan terhadap Prof Karta Jayadi tidak dapat dibuktikan secara hukum.
Hasil penyelidikan tersebut menegaskan bahwa tidak ditemukan cukup alat bukti sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan hukum pidana. Dengan demikian, laporan yang sebelumnya diajukan dinyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana dan tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.
Namun demikian, sebelum keluarnya SP2HP tersebut, Kementerian Diktisaintek diketahui telah mengambil langkah administratif dengan memberhentikan Prof Karta Jayadi dari jabatannya sebagai Rektor UNM dan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Rektor. Kebijakan itu diambil berdasarkan adanya laporan pidana dari seorang perempuan yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual.
Praktisi hukum Yusuf Gunco menilai, langkah kementerian tersebut perlu dievaluasi secara objektif dan proporsional dengan merujuk pada hasil proses penegakan hukum yang telah berjalan. Menurutnya, sebagai negara hukum, Indonesia menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta supremasi hukum sebagai landasan utama dalam setiap kebijakan pemerintahan.
“SP2HP dari Polda Sulawesi Selatan sudah sangat jelas menyatakan bahwa dugaan tersebut tidak terbukti secara hukum. Oleh karena itu, Kementerian Diktisaintek wajib menghormati dan mematuhi hasil penyelidikan tersebut,” ujar Yusuf Gunco kepada wartawan, Selasa (3/2).
Ia menegaskan, setiap keputusan administratif pemerintah, terlebih yang berdampak pada jabatan dan reputasi seseorang, seharusnya didasarkan pada putusan hukum yang sah, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika kebijakan tetap dilandasi asumsi atau prasangka yang belum terbukti, hal itu berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara.
“Keputusan yang tidak mengacu pada hasil penegakan hukum yang objektif dapat mencederai prinsip keadilan dan kepastian hukum. Dalam konteks ini, hak hukum Prof Dr H Karta Jayadi, M.Sn berpotensi terlanggar,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yusuf Gunco menyampaikan bahwa kliennya berharap adanya pemulihan hak dan nama baik, termasuk pengangkatan kembali sebagai Rektor Universitas Negeri Makassar. Harapan tersebut, kata dia, sejalan dengan kesimpulan penyelidikan kepolisian yang menyatakan seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada Prof Karta Jayadi tidak terbukti secara hukum.
Menurutnya, pemulihan hak bukan hanya penting bagi individu yang bersangkutan, tetapi juga menjadi preseden bagi penegakan prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam tata kelola pemerintahan dan dunia pendidikan tinggi.
“Sebagai institusi yang mengedepankan profesionalisme dan integritas, Kementerian Diktisaintek semestinya menempatkan supremasi hukum dan rasa keadilan di atas pertimbangan lainnya,” tegas Yugo—sapaan akrab Yusuf Gunco.
Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan yang tidak selaras dengan putusan hukum berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru, termasuk gugatan administrasi maupun tuntutan pemulihan hak di kemudian hari.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian Diktisaintek belum memberikan pernyataan resmi terkait tindak lanjut atas hasil SP2HP Polda Sulsel tersebut. Publik pun menantikan sikap kementerian dalam memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum, keadilan, dan kepastian hukum. (*)







