MAKASSAR, HALAMANINDONESIA.COM – Camat Panakkukang, Muhammad Ari Fadli, memberikan klarifikasi tegas terkait isu pengusiran wartawan yang sempat beredar di Kantor Kecamatan Panakkukang pada Rabu (4/2/2026). Ia menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar dan cenderung mengarah pada fitnah.
Kronologi Kejadian
Insiden yang menjadi sorotan tersebut bermula saat pihak kecamatan tengah memfasilitasi dialog bersama warga terkait sengketa status hak atas tanah. Lahan seluas 1,11 hektar tersebut berlokasi di Jalan Nipa-Nipa Lama Antang Indah, yang secara administratif masuk dalam wilayah Kecamatan Manggala.
Dalam pertemuan tersebut, Camat Ari Fadli menerima kehadiran Ahli Waris, Kuasa Ahli Waris, serta Lurah Antang untuk berdiskusi secara kondusif.
“Kami sedang menjalankan proses pelayanan dan dialog bersama pihak-pihak yang berkepentingan. Semua kami terima dan layani dengan baik di dalam ruangan,” ujar Ari Fadli saat dikonfirmasi.
Bantahan Pengusiran
Ari menjelaskan bahwa di tengah dialog yang bersifat teknis tersebut, terdapat oknum wartawan yang mencoba masuk. Demi menjaga kelancaran dan kekhidmatan proses pelayanan, ia mengimbau pihak yang tidak berkepentingan untuk menunggu di luar ruangan.
“Tidak ada pengusiran sama sekali. Kami hanya meminta agar yang tidak berkepentingan menunggu di luar agar pelayanan tetap berjalan tertib. Hal inilah yang kemudian diplintir menjadi isu pengusiran,” tegasnya.
Pertimbangkan Jalur Hukum
Menanggapi pemberitaan yang dianggap menyudutkan dan tidak sesuai fakta, Ari Fadli menyayangkan tindakan oknum yang menyebarkan informasi tanpa konfirmasi yang jelas. Menurutnya, kesaksian dari Ahli Waris dan Lurah Antang yang berada di lokasi bisa menjadi bukti bahwa pelayanan berjalan semestinya.
“Ini jelas fitnah. Kami sedang mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum atas pemberitaan tidak benar tersebut. Integritas pelayanan kami harus dijaga dari opini yang menyesatkan,” pungkasnya.



