Dana Santunan PT IHIP Melonjak Rp16 Miliar, LBH LIRA Endus Celah Hukum dan Korupsi

LUWU TIMUR, HALAMANINDONESIA.COM – Skema penyaluran dana santunan ganti rugi bagi penggarap lahan kawasan industri PT IHIP memicu sorotan tajam. Ketua LBH LIRA sekaligus Ketua Lembaga Adat Pasukan Adat To Manurung, Ryan Latief, menduga proses ini berpotensi membuka celah pelanggaran hukum serius, baik melalui APBD maupun tanggungan langsung pihak korporasi.

Ryan menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib mengeksekusi proses secara hati-hati jika alokasi dana menggunakan APBD melalui skema Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK).

Pemerintah daerah akan terperosok ke dalam ranah tindak pidana korupsi apabila tidak cermat. Penggunaan kas daerah untuk lahan entitas swasta tanpa kejelasan status aset, mekanisme cost-sharing, atau kewajiban penggantian oleh investor berisiko tinggi melanggar UU Tipikor.

“Pihak berwenang wajib meninjau ulang perubahan alokasi santunan yang melonjak drastis dari Rp5 miliar menjadi Rp16 miliar secara terbuka. Penilai Publik Independen (KJPP) serta Tim Terpadu yang sah harus menetapkan nilai tersebut berdasarkan dokumen appraisal resmi. Tanpa pendataan presisi, oknum tertentu akan memanfaatkan celah manipulasi seperti penerima fiktif, tumpang tindih hak, hingga markup anggaran,” tegas Ryan Latief.

Selain itu, Ryan menyoroti mekanisme konsinyasi atau penitipan dana di Pengadilan Negeri Malili bagi warga yang belum sepakat. Berdasarkan UU No. 2/2012, instrumen pengadaan tanah untuk kepentingan umum oleh negara menggunakan konsinyasi, bukan untuk proyek komersial swasta. Oleh karena itu, menerapkan konsinyasi swasta sebagai dalih hukum untuk pengosongan lahan memiliki kerapuhan konstruksi hukum.

Di sisi lain, potensi kerugian negara memang gugur apabila dana santunan murni bersumber dari PT IHIP. Namun, Ryan menggarisbawahi bahwa skema swasta ini mengalihkan potensi pelanggaran ke ranah pidana umum dan perdata.

Pihak perusahaan akan melanggar KUHP Pasal 167, Pasal 385, dan Pasal 406 tentang penyerobotan serta pengerusakan barang jika mengosongkan lahan atau merusak tanaman warga secara sepihak. Tindakan tersebut sekaligus tergolong Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Selanjutnya, keterlibatan pejabat atau aparat sebagai perantara alur dana swasta tanpa prosedur baku rawan memicu dugaan gratifikasi dan pungutan liar. Maka dari itu, Ryan mendesak BPK dan BPKP untuk segera melakukan audit komprehensif demi mencegah preseden buruk.

Perusahaan dan warga harus menjalin hubungan murni bersifat perdata melalui Perjanjian Bersama di hadapan Notaris. Apabila warga menolak, korporasi wajib menempuh jalur gugatan perdata resmi di pengadilan untuk membuktikan alas hak, bukan mengusir warga secara sepihak.

banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *