JAKARTA, HALAMANINDONESIA.COM — Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D. menegaskan bahwa sistem regulasi pangan Indonesia harus terus bertransformasi mengikuti perkembangan sains, teknologi, inovasi, pola konsumsi, dan model bisnis. Regulator modern, menurutnya, tidak cukup hanya berperan sebagai pelindung masyarakat (protector), tetapi juga harus menjadi penggerak dan fasilitator inovasi (enabler).
Hal tersebut disampaikan Taruna Ikrar dalam Workshop “Advancing Indonesia’s Food Regulatory System: Enabling Consumer Protection, Entrepreneurship, Innovation, and Agri-Food Competitiveness Through Innovation-Ready Food Regulation” di Auditorium Puridani, IPMI Institute, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (1/9/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Widyakarya Nasional Pangan dan Gizi XII (WNPG XII).
Forum tersebut dihadiri Menteri PPN/Kepala Bappenas Prof. Dr. Ir. Rachmat Pambudy, M.S., Rektor IPMI Institute Prof. Ir. M. Aman Wirakartakusumah, M.Sc., Ph.D., serta para narasumber, akademisi, peneliti, pelaku usaha, UMKM, inovator, dan pemangku kepentingan sektor pangan.
“Sistem pangan terus berubah. Perkembangan sains, teknologi dan inovasi, perubahan pola konsumsi, serta model bisnis menghadirkan produk dan teknologi pangan yang semakin beragam. Karena itu, regulasi juga harus berevolusi. Regulator modern tidak hanya berperan sebagai protector, tetapi juga sebagai enabler,” kata Taruna Ikrar.
Menurut Taruna, BPOM terus membangun sistem pengawasan pangan berbasis risiko yang modern, adaptif, tangguh, dan terpercaya. Orientasinya bukan hanya memastikan keamanan, mutu, dan gizi pangan bagi masyarakat, tetapi sekaligus menciptakan lingkungan regulasi yang mendukung kewirausahaan, investasi, inovasi, serta peningkatan daya saing produk pangan Indonesia.
Sistem regulasi yang kuat dan efisien, lanjutnya, merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik dan pasar. Kepercayaan tersebut pada akhirnya dapat memperkuat daya saing komoditas agri-food Indonesia, membuka akses pasar ekspor yang lebih luas, dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Dorong Innovation-Ready Regulation
Taruna Ikrar menegaskan BPOM mendukung lahirnya berbagai inovasi pangan olahan melalui pendekatan innovation-ready regulation, yakni regulasi yang memiliki kesiapan untuk merespons perkembangan inovasi tanpa mengurangi standar keamanan dan perlindungan konsumen.
“Ekosistem inovasi bukan dibangun dengan menurunkan standar perlindungan. Yang kita lakukan adalah mengarahkan pengawasan dan sumber daya secara lebih berbasis risiko, proporsional, dan efektif,” ujarnya.
Salah satu tantangan yang masih dihadapi Indonesia adalah innovation-to-market gap. Berbagai inovasi telah lahir dari laboratorium, perguruan tinggi, pusat riset, maupun perusahaan rintisan, tetapi sebagian masih menghadapi tantangan dalam memperoleh jalur yang jelas menuju standardisasi, pemenuhan regulasi, produksi, hingga komersialisasi.
Untuk mempersempit kesenjangan tersebut, BPOM memberikan berbagai dukungan regulatori, mulai dari fasilitasi penyusunan standar dan regulasi produk inovasi, pendampingan memperoleh Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), program Orang Tua Angkat (OTA) yang menjembatani UMKM dengan industri, hingga program jemput bola dalam pemberian izin edar produk inovasi.
BPOM juga terus memperkuat kapasitas kelembagaan untuk mengantisipasi emerging technologies melalui pendekatan foresight, pemanfaatan data dan digitalisasi, peningkatan kapasitas laboratorium, penguatan post-market surveillance, serta kerja sama regulasi internasional.
Sains Menjadi Fondasi Keputusan Regulasi
Dalam transformasi tersebut, Taruna menekankan pentingnya Good Regulatory Practices (GRP). BPOM memegang empat pilar dalam penyusunan dan implementasi regulasi, yaitu ketersediaan bukti ilmiah, penilaian risiko (risk assessment), manajemen risiko (risk management), dan komunikasi risiko (risk communication).
Pendekatan berbasis sains tersebut diperlukan agar regulasi tetap memberikan perlindungan optimal kepada masyarakat, tetapi pada saat yang sama mampu merespons kecepatan inovasi teknologi pangan.
Transformasi regulasi, menurut Taruna, tidak mungkin dijalankan BPOM sendirian. Pemerintah, perguruan tinggi, akademisi, peneliti, industri, UMKM, start-up, serta para inovator harus berada dalam satu ekosistem kolaborasi, dengan tetap menjaga independensi keputusan regulatori dan menempatkan kepentingan publik sebagai prioritas.
Taruna mengapresiasi Kementerian PPN/Bappenas dan IPMI Institute yang menghadirkan forum tersebut sebagai ruang dialog multipihak untuk menerjemahkan sains regulasi dan inovasi menjadi rekomendasi kebijakan yang dapat diimplementasikan.
Ia berharap rangkaian WNPG XII dapat melahirkan rekomendasi konkret bagi transformasi sistem pangan dan gizi nasional menuju Indonesia yang memiliki pangan aman, bergizi, mudah diakses, terjangkau, inovatif, kompetitif, tangguh, dan berkelanjutan.
“Mari bergerak bersama, dari regulatory dialogue menuju regulatory transformation: dari gagasan menjadi rekomendasi, dan dari rekomendasi menjadi implementasi nyata bagi masyarakat dan kemajuan Indonesia,” pungkas Taruna Ikrar.






