MAKASSAR, HALAMANINDONESIA.COM — Dugaan penyalahgunaan transaksi Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi perhatian setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA To Manurung bersama To Manurung Law Firm menyerahkan dokumen audit dan bukti transaksi terkait PT Citra Energi Migas kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel).
Dokumen tersebut, menurut tim advokasi, berkaitan dengan dugaan transaksi BBM ilegal yang melibatkan PT Citra Energi Migas dan seorang terlapor bernama Salman.
Selain menyerahkan bukti kepada Polda Sulsel, tim advokasi juga melaporkan empat penyidik Polres Luwu Timur kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan di tingkat daerah.
Audit PT RGI Diserahkan ke Polda Sulsel
LBH LIRA To Manurung dan To Manurung Law Firm menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari pengawalan hukum terhadap manajemen PT RGI.
Menurut tim advokasi, dokumen audit independen yang diserahkan kepada penyidik memuat sejumlah bukti transaksi yang mereka kaitkan dengan dugaan penggunaan dana PT RGI untuk transaksi BBM melalui PT Citra Energi Migas.
Namun, temuan tersebut masih merupakan materi yang perlu diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Karena itu, dugaan penyalahgunaan dana maupun dugaan transaksi BBM ilegal belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum terdapat pembuktian oleh aparat penegak hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Tim advokasi berharap dokumen tersebut dapat menjadi bahan bagi Polda Sulsel untuk menelusuri aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta legalitas transaksi BBM yang dipersoalkan.
Dugaan BBM Subsidi Mengalir ke Aktivitas Tambang
Persoalan distribusi BBM menjadi sorotan karena masyarakat kerap menghadapi antrean ketika mengakses BBM di sejumlah SPBU.
Dalam perkara yang dikawal LBH LIRA To Manurung, dugaan transaksi BBM yang melibatkan PT Citra Energi Migas disebut perlu ditelusuri lebih jauh, termasuk asal BBM, jenis BBM, mekanisme pembelian, tujuan penggunaan, serta pihak yang melakukan transaksi.
Jika terdapat BBM bersubsidi yang ternyata tidak digunakan sesuai ketentuan, aparat penegak hukum perlu menelusuri rantai distribusinya berdasarkan bukti transaksi dan dokumen pendukung.
Karena itu, penyerahan hasil audit kepada Polda Sulsel menjadi bagian penting dari proses pembuktian. Selanjutnya, penyidik memiliki kewenangan untuk memeriksa dokumen, meminta keterangan para pihak, serta melakukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Empat Penyidik Polres Luwu Timur Dilaporkan
Selain persoalan dugaan transaksi BBM, tim advokasi juga menempuh jalur etik dan pengawasan internal kepolisian.
LBH LIRA To Manurung dan To Manurung Law Firm menyatakan telah melaporkan empat penyidik Polres Luwu Timur kepada Divisi Propam Mabes Polri.
Menurut pihak pelapor, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur dan administrasi dalam proses penyidikan yang mereka nilai merugikan hak hukum pihak yang mereka dampingi.
Mereka meminta Propam memeriksa laporan tersebut secara objektif dan memberikan penilaian berdasarkan dokumen serta fakta yang ditemukan dalam pemeriksaan.
Dengan demikian, laporan terhadap empat penyidik tersebut juga masih berada dalam tahap pengaduan. Artinya, tuduhan pelanggaran prosedur belum dapat dianggap terbukti sebelum melalui pemeriksaan oleh Propam dan mekanisme hukum yang berlaku.
Ryan Latief: Kami Kawal Sampai Tuntas
Ryan Latief La Kaseng mengatakan tim advokasi akan terus mengawal kedua proses tersebut.
“Kami dari LBH LIRA To Manurung dan To Manurung Law Firm menurunkan seluruh kekuatan tim advokat untuk mengawal kasus ini,” kata Ryan.
Ia menyebut pihaknya akan mengawal proses penanganan dugaan penyalahgunaan dana PT RGI dan dugaan transaksi BBM PT Citra Energi Migas di Polda Sulsel.
Selain itu, tim juga akan mengawal pemeriksaan etik terhadap empat penyidik Polres Luwu Timur di Propam Mabes Polri.
“Kami memastikan penanganan tindak pidana penyalahgunaan dana PT RGI untuk transaksi BBM ilegal PT Citra milik saudara Salman di Polda Sulsel, maupun pemeriksaan etik terhadap empat oknum penyidik Polres Luwu Timur di Propam Mabes Polri, berjalan jujur, transparan, dan berkeadilan tanpa ada intervensi dari pihak mana pun,” tegasnya.
Selanjutnya, masyarakat menunggu hasil pemeriksaan aparat penegak hukum. Terutama, terkait kebenaran dokumen transaksi, asal-usul BBM, penggunaan dana PT RGI, serta dugaan pelanggaran prosedur yang dilaporkan ke Propam.
Hingga berita ini disusun, materi yang tersedia dalam perkara tersebut berasal dari keterangan dan klaim pihak LBH LIRA To Manurung serta dokumen yang disebut telah diserahkan kepada Polda Sulsel. Karena itu, seluruh dugaan tersebut tetap harus melalui proses verifikasi dan pembuktian sesuai hukum.






