JAKARTA, HALAMANINDONESIA.COM — Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Prof. Dr. Taruna Ikrar, mengambil langkah strategis dengan memberikan diskresi khusus dalam penyediaan obat bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Kebijakan ini ditujukan untuk mempercepat operasionalisasi koperasi sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap obat yang aman, berkhasiat, dan bermutu.
Namun, diskresi tersebut bukan berarti pelonggaran pengawasan. BPOM justru menetapkan persyaratan ketat terhadap rantai pasok, distribusi, keamanan produk, hingga pengawasan setelah obat beredar di masyarakat.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan kebutuhan kesehatan yang lebih dekat dengan masyarakat, khususnya melalui jaringan Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan.
Dalam kebijakan tersebut, Taruna Ikrar memberikan ruang pengaturan khusus bagi PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk mendukung penyediaan obat bebas dan obat bebas terbatas bagi KDKMP.
PT Agrinas dapat melakukan penyaluran obat secara langsung setelah memperoleh izin usaha sebagai Pedagang Besar Farmasi (PBF) dari Kementerian Kesehatan, dengan secara paralel mengajukan sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) kepada BPOM.
Selama PT Agrinas belum memiliki Sertifikat CDOB, penyediaan obat dilaksanakan melalui mekanisme khusus dengan melibatkan PBF Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) sebagai distributor resmi.
Melalui skema ship to–bill to, obat dikirim langsung oleh KFTD kepada gerai Koperasi Merah Putih, sedangkan pembayaran menjadi tanggung jawab PT Agrinas.
Mekanisme tersebut diawali dengan surat pesanan dari gerai obat KDKMP yang ditandatangani penanggung jawab pengelolaan obat. Pesanan kemudian memperoleh persetujuan pembayaran dari PT Agrinas sebelum diverifikasi dan dipenuhi oleh KFTD.
Setiap pengiriman wajib dilengkapi dokumen distribusi dan bukti serah terima yang dapat ditelusuri untuk memastikan akuntabilitas penyaluran obat.
Salah satu ketentuan penting dalam diskresi tersebut adalah pembatasan jenis obat yang boleh disalurkan. BPOM secara tegas hanya memperbolehkan dua kategori, yakni obat bebas dengan tanda lingkaran hijau dan obat bebas terbatas dengan tanda lingkaran biru.
Sementara itu, obat keras, obat yang memerlukan resep dokter, narkotika, dan psikotropika dilarang disalurkan melalui mekanisme diskresi ini.
BPOM juga mewajibkan penerapan sistem rantai pasok tertutup atau closed-loop supply chain. Seluruh pengadaan obat dalam skema tersebut harus bersumber dari PBF KFTD sebagai distributor resmi yang memenuhi persyaratan sertifikasi.
Obat tidak diperkenankan diperoleh melalui jalur distribusi tidak resmi maupun diperjualbelikan kembali oleh PT Agrinas kepada pihak lain di luar ekosistem KDKMP.
Selain itu, seluruh proses penyimpanan sementara dan pengiriman obat harus memenuhi prinsip CDOB untuk menjaga kualitas serta stabilitas produk selama distribusi.
Pengawasan tidak berhenti pada proses pengiriman. BPOM akan melibatkan jaringan Balai Besar POM, Balai POM, dan Loka POM untuk melakukan pemeriksaan berkala serta pengambilan sampel obat yang beredar melalui gerai KDKMP.
Langkah tersebut ditujukan untuk mencegah peredaran obat palsu, produk rusak, obat kedaluwarsa, serta potensi penyimpangan distribusi.
PT Agrinas dan PBF KFTD juga diwajibkan menyampaikan laporan distribusi secara berkala kepada BPOM dan Kementerian Kesehatan.
Setiap gerai obat KDKMP harus memiliki penanggung jawab pengelolaan obat yang kompeten. Kementerian Kesehatan akan memfasilitasi pelatihan, sementara KFTD memberikan supervisi terhadap pengelolaan obat di tingkat koperasi.
Dengan demikian, perluasan akses obat di desa tetap disertai sistem pengawasan dan pertanggungjawaban yang jelas.
Hal penting lainnya, kebijakan ini tidak diberlakukan secara permanen. BPOM menetapkan batas waktu diskresi selama satu tahun sebagai masa transisi dan membuka kemungkinan evaluasi setelah periode tersebut berakhir.
Dalam kurun waktu itu, PT Agrinas tetap diwajibkan menyelesaikan sertifikasi CDOB atau mengalihkan mekanisme transaksi sepenuhnya kepada pengelola yang memiliki legalitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kebijakan ini memperhatikan kerangka perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.
Melalui diskresi tersebut, BPOM berupaya menyeimbangkan percepatan pelayanan publik dengan kewajiban menjaga keselamatan masyarakat.
Langkah ini sekaligus memperlihatkan bahwa percepatan operasional Koperasi Merah Putih tetap harus berjalan dalam koridor tata kelola distribusi obat yang akuntabel, terukur, dan dapat diawasi.
Bagi BPOM, memperluas akses obat hingga ke desa merupakan bagian penting dari pelayanan kesehatan masyarakat. Namun, kemudahan akses harus tetap berjalan seiring dengan kepastian keamanan, mutu, dan ketertelusuran setiap obat yang diterima masyarakat.
