Abdul Hayat Gani Kembali Menang Tahap Banding di PTTUN Jakarta

MAKASSAR, HALAMANINDONESIA.COM – Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani, Yusuf Gunco menyampaikan perjuangan kliennya mencari keadilan atas pencopotannya dari jabatan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel kembali membuahkan hasil.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta pada hari Rabu, 27 September 2023 mengeluarkan putusan banding yang memperkuat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor: 12/G/2023.PTUN.JKT tertanggl 17 April 2023. Isinya membatalkan keputusan presiden tentang pemberhentian Abdul Hayat Gani dari jabatan Sekprov Sulsel.

Dilansir dari laman ecourt.mahkamahagung.go.id, isi amar putusan banding PTTUN Jakarta dengan Nomor: 175/B.PT.TUN.JKT tertanggal 27 September 2023 itu berisi 3 poin.

Pertama, menerima permohonan banding dari pembanding.

Untuk diketahui, permohonan banding atas putusan PTUN Jakarta yang membatalkan Keppres tentang pemberhentian Abdul Hayat Gani dari jabatan Sekprov Sulsel itu diajukan kuasa hukum Presiden RI pada 27 April 2023 lalu.

Kemudian, poin kedua amar putusan banding PTTUN Jakarta menyatakan memperkuat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 12/G/2023.PTUN.JKT tertanggl 17 April 2023 yang dimohonkan banding.

Poin ketiga, menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250.000,-.

Kata Yusuf Gunco, adanya putusan banding dari PTTUN Jakarta memperkuat status kliennya agar dikembalikan ke jabatan sebelumnya yakni Sekprov Sulsel.

“Putusannya tanggal 27 September 2023. Sekitar jam 7 malam saya buka ecourt dan saya lihat itu informasi putusannya, dan alhamdulillah isi putusannya Pak Hayat posisi dimenangkan,” kata Yugo, sapaan akrab Yusuf Gunco.

“isi putusan tersebut menguatkan putusan tingkat pertama, putusan banding,” sambungnya.

Kata Yugo, salah satu isi putusan tersebut menegaskan agar mengembalikan jabatan Abdul Hayat Gani pada posisi semula sebagai Sekprov Sulsel karena tidak dinyatakan bersalah.

“Poinnya itu, mengembalikan harkat dan martabat Pak Abdul Hayat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, dan membatalkan SK pemberhentiannya. Insya Allah, itu tidak ada halangan lagi pak Abdul Hayat kembali menjabat Sekprov Sulsel,” jelasnya.

Meski begitu, kata Yugo, pihaknya masih akan menunggu selama 14 hari kedepan untuk inkrah atau keputusan banding PTTUN Jakarta itu berkekuatan hukum tetap.

“Jadi langkah selanjutnya saya sebagai kuasa hukum itu menunggu sampai inkrah. Setelah itu menunggu tindaklanjut isi perintah pengadilan untuk mengembalikan jabatan Pak Hayat sebagai Sekprov Sulsel,” ujarnya.

“Menunggu inkrah selama 14 hari kedepan, terhitung mulai dari hari ini,” jelasnya.

Terpisah, Pakar Hukum Tata Negara, Prof Aminuddin Ilmar mengatakan, sejak putusan pertama hingga putusan banding ini menunjukkan Abdul Hayat memang tidak bersalah, dan kebijakan pemberhentiannya dari jabatan Sekprov Sulsel beberapa waktu lalu itu tidak sesuai prosedur.

“Saya kira kita sudah bisa mengambil kesimpulan bahwa sebenarnya dengan adanya dua putusan yang terkait dengan kasus Pak Abdul Hayat, yang mana tingkat pertama maupun banding itu dimenangkan,” kata Prof Aminuddin.

“Ini menunjukkan bahwa apa yang digugat (Abdul Hayat) itu sebenarnya sudah sesuai dengan apa yang menjadi alasan gugatan itu, bahwa proses pemberhentian Abdul Hayat dari jabatan Sekprov Sulsel itu tidak melalui prosedur dan administrasi yang sesuai dengan aturan yang ada,” sambungnya.

Kata dia, dengan adanya putusan itu Presiden Jokowi diharapkan bisa mengembalikan Abdul Hayat ke jabatannya semula sebagai Sekprov Sulsel.

“Kita berharap juga Presiden berbesar hati untuk kemudian bisa menerima bahwa proses gugatan yang diajukan Pak Abdul Hayat itu sudah sesuai dengan apa yang menjadi kepentingan gugatan dalam proses pemberhentiannya sebagai sekprov itu tidak sesuai dengan mekanisme. Bahkan kita lihat mengada-ada,” tutur dia.

“Dengan putusan banding dari PTTUN Jakarta ini, kita berharap bahwa segera yang bersangkutan dikembalikan nama baiknya dan juga dikembalikan pada jabatannya semula sebagai Sekprov Sulsel,” pungkasnya. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *