Pemerintah Harus Memastikan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Masyarakat Pesisir dan Pulau Kecil

JAKARTA, HALAMANINDONESIA.COM – Kawasan Timur Indonesia (KTI) kaya akan sumber keanekaragaman hayati yang sangat tinggi. Namun sayangnya jika dilihat dari jumlah penduduk miskin berdasarkan rilis dari BPS tahun 2021 mencapai 10% dari populasi Indonesia atau berjumlah sekitar 27,54 juta jiwa.

Hal ini juga diperparah fakta yang menunjukkan beberapa wilayah di Indonesia yang mempunyai tingkat kemiskinan yang tinggi ada di wilayah KTI yaitu provinsi Papua, Papua Barat, NTT dan Maluku.

Disisi lain pemerintah telah menyelesaikan satu tahapan pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 di mana saat ini memasuki tahapan legislasi. Visi Indonesia Emas 2045 adalah Negara Nusantara Berdaulat, Maju dan Berkelanjutan.

Narasi di dalam dokumen draft RPJPN tersebut mengakui jika kontribusi masyarakat pesisir, laut dan pulau kecil telah mempraktikkan tradisi pengelolaan sumber daya laut secara berkelanjutan. Sehingga hal tersebut menjadi modal berharga dalam memperkuat narasi Indonesia sebagai negara maritim.

Dalam RPJPN juga telah ditegaskan pengembangan dan pemanfataan kearifan lokal dan warisan budaya untuk mendorong produktivitas dan kesejahteraan. Selain itu pemberdayaan masyarakat hukum adat termasuk yang berada di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Dalam studi yang dilakukan oleh Bappenas, diakui terdapat 3 hal potensi laut yang belum optimal. Pertama belum optimalnya pengelolaan WPP dan perikanan budidaya. Lalu belum berkembangnya diversifikasi industri yang memanfaatkan sumber daya laut. Terakhir adalah belum optimalnya tata kelola dan regulasi pemanfaatan ruang laut.

Namun anehnya semangat RPJPN masih mengutamakan hilirasi industri terutama dari sektor pertambangan. Tentu ini menjadi sangat kontras dengan semangat mengedepankan kesejahteraan dan mempertahankan kearifan lokal yang terbukti telah memberikan manfaat ekonomi sekaligus ekologi yang ada di pesisir, laut dan pulau kecil.

Ada banyak kasus di Kawasan Timur Indonesia yang telah merugikan Masyarakat dan juga lingkungan akibat dari pengarusutamaan industri ekstraktif. Di Pulau Wawonii, masyarakat merasakan penderitaan akibat dari pertambangan nikel untuk memenuhi kepentingan industry mobil listrik.

Di perairan Spermonde, warga pulau Kodingareng, Makassar dan pesisir Galesong, Takalar telah merasakan dampak industri tambang pasir laut yang menghancurkan wilayah tangkap dan menyebabkan abrasi yang semakin parah.

Hal serupa terjadi di Maluku Utara yang menjadi salah satu pusat hilirisasi nikel yang memporakporandakan pesisir dan pulau kecil. Ancaman yang sama juga dirasakan oleh masyarakat di Pulau Sangihe yang terdampak ekspansi pertambangan emas.

Tentunya semua itu akan mengancam eksistensi masyarakat, ekosistem laut hingga pulau kecil itu sendiri. Sebagai negara Kepulauan, Indonesia memiliki sumber daya alam yang besar pada sektor laut perlu dilindungi dengan berbagai aturan dan tata kelola yang baik.

Asmar Exwar, Dinamisator Jaring Nusa Menyebutkan bahwa Visi Nusantara atau dalam penjabarannya di dalam RPJP 2025-2045 disebutkan visi maritim belum secara kongkrit menjabarkan pentingnya membangun prasyarat utama implementasi visi maritim yakni untuk memastikan adanya perlindungan dan pengakuan hak atas ruang hidup masyarakat pesisir pulau kecil sebagai subyek daripada pembangunan.

“Hal lainnya menyangkut strategi pembangunan visi martim nusantara yang tertuang dalam draft RPJPN lebih mengedepankan Kawasan Timur Indonesia sebagai wilayah kepulauan penopang pembangunan dengan basis penyedia sumber daya alam dimana hal ini akan menambah kerentanan dan rawan tereksploitasi,” terangnya.

“Ini kontradiktif dengan kebutuhan terkait perlindungan wilayah kepulauan dan laut sebagai suatu ekosistem yang terintegrasi dan merupakan penopang kehidupan masyarakat, baik itu masyarakat lokal, tradisional dan masyarakat adat,” tambahnya.

Sementara itu Parid Ridwanuddin, dari Jaring Nusa yang juga merupakan pengkampanye Pesisir dan Laut WALHI memberikan tanggapan terhadap visi maritim 2045. Ia menegaskan RPJPN 2025-2045 akan kehilangan jangkar konstitusionalnya jika tidak memasukkan pasal 33, UUD 1945 yang memandatkan negara menguasai sumber daya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil untuk sebesar-besar kemakmuran masyarakat pesisir.

Ia mendesak pemerintah untuk melakukan sejumlah hal dalam penyusunan RPJPN 2025-2045, yaitu: pertama, memastikan Pembangunan nasional tidak menempatkan laut sebagai ruang pertarungan antara yang kuat dengan yang lemah (mare liberum).

Kedua, menghindari penyusunan rencana pembangunan yang bias teknokratisme, dimana pengetahuan lokal dan tradisional yang dimiliki oleh masyarakat pesisir tidak ditempatkan sebagai bagian penting dalam RPJPN 2025-2045.

Ketiga, memastikan undang-undang keadilan iklim sebagai prioritas utama dalam RPJPN sebagai kerangka regulasi utama sekaligus mencabut beragam aturan yang akan melanggengkan kerusakan, seperti UU Cipta Kerja dan UU Minerba.

Parid menyerukan kepada pemerintah untuk serius dalam menyusun dan mengimplementasikan kebijakan tersebut di tengah situasi pesisir, laut dan pulau kecil yang semakin kritis seperti semakin cepatnya kenaikan temperatur air laut.

“Anehnya pemerintah tidak punya sense of crisis. Di Lapangan terus diperluas berbagai proyek yang merusak pesisir, laut, dan pulai kecil. Dampaknya telah terlihat. Desa-desa pesisir semakin banyak yang tenggelam. Tahun 2045 lebih layak disebut sebagai Indonesia cemas, bukan indonesia emas,” tegasnya.

Secara keseluruhan, melalui pertemuan Ocean and Small Islands Peoples Summit 2nd yang berlangsung pada 07-09 September 2023 di Jakarta, Jaring Nusa menyoroti visi Indonesia Emas yang tertuang dalam draft dokumen RPJPN 2025-2045 khususnya terkait dengan visi maritim ke dalam 5 isu pokok yang penting dilakukan pemerintah.

Kelimanya yakni terkait perubahan iklim, kedaulatan pangan dan ekonomi lokal, konservasi pesisir dan perikanan berkelanjutan, Penataan Ruang Laut dan Rencana Zonasi Pesisir serta Pengelolaan Ruang Laut dan mengatasi dampak industri ekstraktif.

banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *